Baleg Sosialisasi UU Kekarantinaan Kesehatan di Sulut
Anggota Baleg DPR RI Luthfi Andi Mutty memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dengan Wakil Gubenur Sulawesi Utara beserta jajarannya.Foto:Arief/rni
Provinsi Sulawesi Utara yang merupakan bibir Pasifik dalam era hubungan internasional yang semakin terbuka, menjadi garda terdepan Indonesia. Oleh karena, itu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk memproteksi terhadap berbagai kemungkinan ancaman adanya penyakit dan lainnya yang masuk ke wilayah Republik Indonesia.
“Kehadiran kami di sini yang berada di garda terdepan, bersama Bea Cukai, Imigrasi dan lainnya, sangat care dengan tugasnya sebagai pelindung menjaga bangsa ini dari berbagai gangguan dan ancaman penyakit menular,” kata Anggota Baleg DPR RI Luthfi Andi Mutty usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dengan Wakil Gubenur Sulawesi Utara beserta jajarannya, di Kantor Gubenur Sulut, Manado, Kamis (25/10/2018).
Legislator Partai NasDem ini menambahkan UU Kekarantinaan Kesehatan baru disahkan oleh DPR RI belum lama ini, sehingga aturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) belum terbit. Maka, lanjut Luthfi, kehadiran Baleg di Sulut ini juga sekaligus meminta masukan dari pelaksana tugas di lapangan, seperti pengelola perbatasan, Bea Cukai, Imigrasi dan lainnya.
“Undang-undang dilaksanakan dengan aturan pelaksanaan, bisa dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Maka Baleg DPR RI berharap muatan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan terbit nanti agar semakin memperkaya dan memperkuat UU tentang Kekaratinaan Kesehatan dan bisa langsung diaplikasikan di lapangan,” imbuh legislator dapil Sulawesi Selatan itu.
Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw mengatakan, letak geografis Sulut memposisikan kawasan ini sebagai penghubung Kawasan Indonesia Timur dengan Kawasan Pasifik dan merupakan wilayah lalu lintas orang dan barang, sehingga penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan dinilai tepat.
“Atas nama Pak Gubernur, kami mengapresiasi kunjungan kerja Baleg karena Sulut menjadi salah satu lokasi awal yang dipilih. Dan saya berharap melalui momentum ini, Baleg DPR RI dapat memberikan informasi dan gagasan penting untuk meningkatkan kapasitas dalam mengimplementasikan UU Nomor 6 Tahun 2018 ini di Sulut,” harap Wagub Steven. (afr/sf)